Tafsir
Ayat tentang Hukum
1.
Surat al-Maidah ayat 1
a.
Kutipan ayat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا
يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ
يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
”Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.
b.
Asbabunnuzul[1]
Pada suatu waktu ada seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas’ud
seraya berkata” ikatlah janji dengan ku!” sehubungan dengan itu Abdillah bin
Mas’ud tidak menjawab, yang kemudian dia menghadap kepada Rasulullah SAW
menyampaikan apa yang disampaikan laki-laki itu. Sehubungan dengan itu Allah
SWT menurunkan ayat ke-1 sebagai ketegasan, agr orang-orang yang beriman
menguatkan janji-janji mereka dan memenuhinya. Disamping itu dihalalkan buat
mereka binatang ternak yang disembelih secara Islam serta berburu disaat
melaukan ibadah haji adalah dilarang. (HR. Ibnu Abi Hatim dari Nu’aim bin
Hammad dari Abdillah bin Mubarrak dari Mas’ar dari Auf).
Hathim bin Hindun al-Bakri datang ke Madinah dengan membawa kafilah
(rombongan berkendaraan unta) yang penuh dengan berbagai macam bahan maanan
untuk diperdagangkan. Dia datang kepada Rasulullah SAW untuk menyatakan bai’at
(janji setia) serta menyatakan keislamannya. Sewaktu Hatim bin Hindun kembali
pulang, Rasullah bersabda kepada para sahabat yang berada di sisi beliau: “dia
datang kepada ku dengan muka seorang penjahat dan pergi dengan punggung seorang
pengkhianat”. Apa yang disabdakan Rasulullah pun menjadi kenyataan. Sewaktu dia
sampai ke Yamamah, maka kembali murtad dari ajaran Islam
c.
Penjelasan Ayat[2]
Ibn Abi Hatim mengatakan dari az-Zuhri, ia berkata: apabila Allah
berfirman : ( يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ) “hai orang-orang yang beriman” kerjakanlah oleh kalian, maka Nabi saw termasuk dari
mereka.
Mengenai firman-Nya: (أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ) “penuhilah
akad-akad itu”, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan beberapa ulama lainnya
mengatakan: Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian”. Ibnu Jarir juga
menceritakan adanya ijma’ tentang hal itu. Ia mengatakan:
“perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang
lainnya”.
Mengenai firman Allah
SWT : (يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُود) “ hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad
itu”, Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, (ia berkata): “yang
dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan
diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetapkan Allah di dalam
al-Quran secara keseluruhan, maka janganlah kalian mengkhianati dan
melanggarnya.” Lalu Allah mempertegas hal itu pada ayat: (وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ
مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي
الأرْضِ أُولَئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ
(الدَّار “Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan
dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan
dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan
dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahanam).” (QS.Ar-Ra’d: 25). Sebagian ulama yang berpendapat bahwa
tidak ada pendapat hak khiyar (pilih) dalam jual beli menjadikan ayat
tersebut sebagai dalil.
Mengenai ayat: (أَوْفُوا بِالْعُقُود) “penuhilah akad-akad itu,” Ibnu Abbas mengatakan keharusan berpegang dan menepati
janji, dan hal itu menuntut untuk dihilangkannya hak pilih dalam jual beli.”
Demikianlah mazhab ( pendapat) Abu Hanifah dan Malik. Namun pendapat tersebut
bertentangan dengan pendapat Syafi’i, Ahmad dan
Jumhur Ulama. Yang menjadi dalil dalam hal itu adalah hadist yang
terdapat dalam ash-shahihain , dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:”Rasulullah
SAW bersabda: “penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar[3] selama keduanya belum berpisah.”
Hal
itu jelas sekali dalam menetapkan adanya hak pilih tentang jual-beli sebagi
kelanjutan bagi perjanjian jual beli. Dan hal itu tidak menafikan keharusan
berpegang teguh dalam perjanjian, justru menurut syariat hal itu adalah sebagai
konsekuensi dari sebuah perjanjian tersebut.
Firman-Nya:
(أُحِلَّتْ
لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ ) “dihalalkan bagi mu binatang ternak”, yaitu unta sapi
dan kambing”, demikian yang dikatakan Abu Hasan, Qatadah, dan beberapa ulama
lainnya. Ibnu Jarir mengatakan: “dan demikian halnya menurut bangsa Arab.”
Firman-Nya: (إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ ) “kecuali yang
akan dibacakan kepadamu” masudnya:
kecuali yang akan diberitahukan kepada alian berupa pengeharaman sebagian
binatang tersebut dalam beberapa kondisi tertentu.”
Firman-Nya:
(غَيْرَ
مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ) “yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji,” sebagian ulam mengatakan: “ kata “غَيْر" adalah manshub karena berkedudukan sebagai hal (yang
menerangkan keadaan). Yang dimaksud binatang tersebut adalah bintang yang
jinak; terdiri dari untu; terdiri dari untu, sapi, kambing; dan yang termasuk
dalam kategori liar, mislanya, kijang, sapi liar, dan keledai. Dari kelompok
binatang jinak itu dikecualikan bintang yang diburu ketia dalam keadaan
berihram.”
2.
Surat al-Qalam ayat 39 – 41
a.
Kutipan Ayat



Atau apakah kamu memperoleh janji yang diperkuat dengan sumpah dari
Kami, yang tetap berlaku sampai hari kiamat; sesungguhnya kamu benar-benar
dapat mengambil keputusan ? (39) Tanyakanlah kepada mereka: "Siapakah di
antara mereka yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil itu. (40) Atau
apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu? Maka hendaklah mereka mendatangkan
sekutu-sekutunya jika mereka adalah orang-orang yang benar. (41)
b.
Penjelasan
Ayat
Firman-Nya:
(أَمْ
لَكُمْ أَيْمَانٌ عَلَيْنَا بَالِغَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِنَّ لَكُمْ
لَمَا تَحْكُمُونَ), apakah kamu mempunyai perjanjian dengan Kami yang
dikukuhkan, sehinggah Kami tidak akan keluar dari perjanjian itu, bahwa kamu
akan memperoleh segala yang kamu inginkan dan kamu senangi?
Ringkasnya, apakah Kami
pernah bersumpah kepadamu, bahwa kamu akan memperoleh segala yang kamu
inginkan?
Kemudian Allah
memerintahkan kepada rasul-Nya saw. Agar menanyakan kepada mereka pertanyaan
untuk menghina dan mencela. Firman-Nya:
(سَلْهُمْ أَيُّهُمْ بِذَلِكَ زَعِيمٌ) Za’im bagi orang Arab adalah orang yang menjamin dan
berbicara atas nama kaum. Tanyakan kepada mereka,” siapakah yang menjamin
pelaksanaan hukum yang demikian itu?
Firman-Nya: (أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ فَلْيَأْتُوا بِشُرَكَائِهِمْ إِنْ
كَانُوا صَادِقِينَ ), apakah mereka mempunyai
orang-orang yang berserikat dengan merea dalam pendapat ini, atau persamaan
antara orang-orang muslimin dengan orang-orang mujrim (berdosa)? Apabila
demikian halnya, hendaklah mereka datangkan orang-orang itu, jika mereka benar
dalam dakwaan mereka.[4]
3.
KESIMPULAN
a.
Al-Maidah
ayat 1
Dalam
surat ini dijelaskan bahwa dalam sebuah perjanjian hendaklah memenuhi akad-akad
yang telah disepakati. Hal ini juga telah ditegaskan dalam(QS.Ar-Ra’d: 25). “Orang-orang yang
merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang
Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi,
orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang
buruk (Jahanam).”
b.
Al-Qalam
ayat 39 - 41
Dalam ayat ini diterangankan
bahwa Allah SWT mempertanyakan kebenaran janji yang telah di paparkankan oleh
kaum kafir, dan menjelaskan bahwa Allah SWT tidak pernah membuat perjanjian
tersebut. Apabila memang ada perjanjian tersebuat Allah SWT mempertanyakan
siapa yang akan bertanggung jawab dengan
keputusan yang telah diambil itu.
Dan jika meraka merasa benar, hendakla mereka mendatangkan sekutu-sekutu
mereka.
[1]
A. Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul Study Pendalaman Al Qur’an, (Rajawali Press,
Jakarta: 2002), hlm. 293
[2]
Abdullah bin Muhammad, Tafsir Ibn Katsir jilid 3, (Pustaka Imam Syafi’i,
2009) hlm,1
[3]
Khiyar merupakan hak memilih untuk jadi atau membatalkan
[4]
Bahrun Abubakar, Tafsir al-Maragi, (PT. Karya Toha Putra, Semarang: 1993), hlm.
72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar